PUSAT BANTUAN & INFORMASI HUKUM
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Penjelasan transparan seputar tarif biaya, prosedur perkara di Pengadilan Negeri Tangerang & Bogor, serta pendampingan advokat profesional.
Halaman ini merangkum pertanyaan paling sering diajukan calon klien seputar layanan advokat di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan (BSD, Serpong), dan Bogor.
Sampaikan ringkasan kebutuhan Anda melalui halaman Kontak atau tombol WhatsApp. Kami akan menerima permintaan konsultasi untuk ditinjau lebih lanjut, kemudian menghubungi Anda untuk langkah berikutnya.
Belum. Hubungan advokat–klien terbentuk setelah ada konfirmasi dan kesepakatan penugasan dari kantor, bukan otomatis dari pengiriman formulir atau pembacaan informasi di website.
Ya. Setiap permintaan konsultasi ditangani dengan mengutamakan kerahasiaan dan hanya digunakan untuk keperluan peninjauan awal kebutuhan Anda.
Kami menangani perdata umum & khusus, pidana umum & khusus, legal contract & review contract, hukum keluarga & perceraian, hukum perusahaan, legal konsultasi, serta recovery asset baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Tidak. Kami tidak menjanjikan hasil perkara. Kami memberikan analisis yang cermat, strategi yang relevan, dan pendampingan yang bertanggung jawab sesuai koridor hukum.
Honorarium advokat ditentukan secara profesional dan proporsional berdasarkan tingkat kerumitan perkara, nilai klaim atau sengketa, tahapan penanganan (litigasi pengadilan atau non-litigasi), serta estimasi waktu pendampingan. Besaran biaya disepakati secara transparan dalam surat perjanjian jasa hukum sebelum penugasan dimulai.
Ya. Tim advokat kami secara aktif berpraktik dan mendampingi klien dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang (Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang) untuk perkara perdata umum, wanprestasi, sengketa tanah, perbuatan melawan hukum, maupun pembelaan pidana.
Proses diawali dengan pendaftaran gugatan atau permohonan cerai, pemanggilan para pihak (relaas), sidang mediasi perdamaian wajib selama 30 hari, pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian saksi dan surat, hingga putusan hakim dan penerbitan akta cerai.
Ya. Sesuai Pasal 54 KUHAP, setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana berhak didampingi penasihat hukum. Kehadiran advokat memastikan pemeriksaan berlangsung adil, tanpa tekanan atau intimidasi, dan hak-hak tersangka/saksi terlindungi.
Ya. Kami rutin membantu pelaku usaha, perbankan, perusahaan pembiayaan, dan korporasi di Tangerang Raya dalam penyusunan MoU, perjanjian kerja sama komersial, NDA, audit kepatuhan legal, serta mitigasi risiko klausul perjanjian.
Waktu terbaik adalah sedini mungkin sebelum masalah berkembang menjadi sengketa besar, misalnya saat menerima somasi pertama kali, sebelum menandatangani kontrak bernilai signifikan, atau ketika menerima panggilan klarifikasi dari aparat penegak hukum.
Ya. Selain basis operasional di Kota Tangerang (Villa Grand Tomang, Periuk), kami memiliki basis kantor di Kota Bogor (Aspol Panaragan Kidul) serta mendampingi klien di seluruh kawasan Jabodetabek, Banten, dan wilayah hukum Indonesia.
Memiliki Pertanyaan Lain yang Belum Terjawab?
Tim advokat kami siap memberikan telaah awal dan panduan langkah tepat terkait situasi perkara Anda.
KONSULTASI AWAL TERARAH
Butuh Pendampingan Hukum yang Tegas & Terpercaya?
Sampaikan ringkasan kebutuhan hukum Anda. Tim advokat kami siap melakukan telaah awal secara profesional dan menjaga kerahasiaan penuh.