Pesatnya pertumbuhan pembangunan properti di kawasan Kota Tangerang, Tangerang Selatan (BSD, Serpong, Bintaro), dan Bogor menjadikan sengketa kepemilikan tanah dan sertifikat ganda (overlapping certificate) sebagai masalah pertanahan yang paling sering terjadi.
Penyebab Munculnya Sertifikat Ganda
Sertifikat ganda terjadi ketika terdapat dua atau lebih sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) di atas bidang tanah yang sama, baik sebagian maupun seluruhnya. Faktor pemicunya meliputi:
- Peralihan hak berdasarkan girik/letter C yang tidak tercatat rapi di kantor kelurahan pada masa lampau.
- Kesalahan pengukuran fisik di lapangan atau batas koordinat peta pendaftaran tanah masa lalu yang belum terdigitalisasi.
- Adanya tindak pidana pemalsuan surat warkah tanah atau mafia tanah yang memanipulasi riwayat perolehan hak.
Langkah 1: Penelusuran Warkah di Kantor Pertanahan (BPN)
Langkah awal yang mutlak dilakukan adalah mengajukan permohonan pengecekan sertifikat dan penelusuran riwayat warkah tanah di Kantor Pertanahan setempat (BPN Kota Tangerang, BPN Tangsel, atau BPN Kabupaten Bogor). Dari warkah, dapat diketahui akta jual beli (AJB), surat ukur, dan riwayat sah asal-usul tanah tersebut.
Langkah 2: Mediasi Sengketa Melalui Kantor Wilayah BPN
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukan pengaduan untuk mediasi di kantor BPN. BPN dapat melakukan gelar perkara dan penelitian lapangan. Jika terbukti terjadi cacat administrasi berat, BPN dapat menerbitkan keputusan pembatalan sertifikat.
Langkah 3: Gugatan ke PTUN (Pembatalan Sertifikat Cacat Hukum)
Jika sertifikat pihak lawan diterbitkan karena cacat prosedur atau bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Serang untuk wilayah Banten). Perhatikan tenggat waktu pengajuan gugatan PTUN adalah 90 hari sejak diketahuinya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut.
Langkah 4: Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri
Guna menetapkan siapa pemilik sah yang berhak atas objek tanah tersebut, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Petitum gugatan mencakup:
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah sengketa.
- Menyatakan sertifikat atau penguasaan fisik Tergugat tidak berkekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat mengosongkan dan menyerahkan tanah seketika dan tanpa beban apapun.
- Meletakkan sita jaminan (CB) guna mencegah peralihan hak selama proses persidangan.
Lindungi hak properti dan aset tanah Anda dengan strategi hukum pertanahan komprehensif. Hubungi tim kami di Pengacara Sengketa Tanah & Properti atau konsultasikan kasus tanah Anda di halaman kontak.
Butuh Bantuan Hukum Terkait Masalah Ini?
Konsultasikan duduk perkara Anda langsung dengan tim advokat Holong Siregar & Co. Kami siap mendampingi wilayah Tangerang Raya, BSD, Tangsel, dan Bogor.
Konsultasi via WhatsApp Sekarang