Menerima surat panggilan dari pihak kepolisian — baik Polres Metro Tangerang Kota, Polres Tangerang Selatan, maupun Polresta Bogor — sering membuat seseorang panik. Memahami hak-hak Anda berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah perlindungan pertama dari potensi pelanggaran prosedur.
1. Hak Didampingi Advokat (Pasal 54 KUHAP)
Pasal 54 KUHAP menegaskan: "Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan."
Bahkan untuk tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara 15 tahun ke atas, atau orang yang tidak mampu yang diancam pidana 5 tahun ke atas, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka (Pasal 56 KUHAP). Tanpa pendampingan advokat, pemeriksaan tersebut cacat hukum (prosedural error).
2. Hak Memberikan Keterangan Bebas Tanpa Tekanan
Berdasarkan Pasal 52 KUHAP, tersangka atau saksi berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa adanya tekanan, ancaman, kekerasan fisik, intimidasi psikologis, atau rayuan dari pihak penyidik. Keterangan yang diberikan di bawah tekanan tidak memiliki nilai pembuktian yang sah di mata hakim.
3. Hak Mengetahui Pasal yang Disangkakan
Penyidik wajib memberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti apa tindak pidana yang disangkakan, dasar laporan polisi (LP), serta uraian singkat peristiwa hukum sebelum pertanyaan BAP dimulai (Pasal 51 KUHAP).
4. Hak Membaca & Mengoreksi Lembar BAP
Setelah juru periksa mengetik seluruh tanya jawab, Anda berhak membaca kembali secara cermat setiap lembar Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika ada jawaban yang disalahartikan atau tidak sesuai dengan perkataan Anda, Anda berhak meminta perubahan atau perbaikan sebelum menandatanganinya.
5. Hak Mengajukan Saksi yang Meringankan (A de Charge)
Tersangka berhak mengajukan saksi atau ahli yang menguntungkan bagi dirinya (Pasal 65 KUHAP) guna membantah sangkaan pelapor atau membuktikan alibi yang sah.
Mengapa Pendampingan Advokat Begitu Penting?
Advokat hadir mendampingi untuk memastikan pertanyaan penyidik tetap relevan, tidak menjebak, menolak bentuk tekanan verbal, serta mencatat setiap kejanggalan dalam berita acara resmi pemeriksaan.
Bila Anda atau kerabat Anda menerima panggilan klarifikasi atau pemeriksaan dari aparat kepolisian, segera konsultasikan dengan tim Pengacara Pidana Holong Siregar & Co. untuk perlindungan hukum terukur.
Butuh Bantuan Hukum Terkait Masalah Ini?
Konsultasikan duduk perkara Anda langsung dengan tim advokat Holong Siregar & Co. Kami siap mendampingi wilayah Tangerang Raya, BSD, Tangsel, dan Bogor.
Konsultasi via WhatsApp Sekarang